NEWS
Kemenkominfo Siapkan Satgas Anti Hoaks untuk Pilkada 2024

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) anti hoaks untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Satgas ini disiapkan untuk mengawal informasi yang tepat di ruang digital selama Pilkada 2024 berlangsung.
Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, tetapi juga menggandeng platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti Meta Group (Instagram, Facebook, WhatsApp), Google (YouTube), X, TikTok, dan SnackVideo.
"Jadi kami memberi ruang agar platform juga turut aktif mencegah hoaks mengenai pilkada, salah satunya dengan membuat tagging khusus untuk setiap calon-calon yang ikut dalam pilkada," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi dilansir ANTARA.
"Sejauh ini semua platform besar berkomitmen untuk ikut, semoga berkomitmen sampai pilkada selesai," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa satgas ini sementara disiapkan dan akan diluncurkan dalam waktu dekat, sehingga dapat lebih cepat untuk bertugas membantu pemberantasan hoaks yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
Kemenkominfo mencatat hingga Senin (30/9), belum ada kenaikan hoaks di ruang digital yang secara khusus mengangkat isu mengenai Pilkada 2024.
Namun, untuk menjaga situasi di masyarakat tetap positif menjelang Pilkada 2024, pihaknya tidak hanya menyiapkan kerja sama dengan platform-platform digital, tetapi juga menggunakan media komunikasi publik lainnya.
Prabu mengatakan pemanfaatan media arus utama atau media massa, hingga media luar ruang turut digunakan untuk mengkampanyekan ajakan menjaga Pilkada 2024 serentak berlangsung kondusif dan damai.
Di sisi lain, secara khusus Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkominfo juga mengerahkan petugas-petugasnya penyuluh informasi publik (PiP) untuk secara langsung mengedukasi masyarakat yang tidak memiliki akses pada media tentang Pilkada 2024.
Kegiatan ini pun berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melalui Dinas Kominfo di daerah masing-masing.