• Jumat, 20 September 2024

Berantas Judi Online, Kominfo Tetapkan 2 Kebijakan Baru

Berantas Judi Online, Kominfo Tetapkan 2 Kebijakan Baru
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi umumkan dua kebijakan baru dalam upaya memberantas judi online, Rabu (28/8/2024). (dok: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Dalam memberantas perjudian online di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua kebijakan baru.

Kebijakan ini mencakup kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka dalam tidak memfasilitasi perjudian online serta deklarasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," ujar Budi Arie, Rabu (28/8).

Ia menekankan pentingnya dua hal ini dalam mempercepat dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan perjudian online.

Hal ini karena berdasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Juli 2024 mengindikasikan penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen, serta penurunan jumlah deposit masyarakat di situs-situs tersebut hingga mencapai Rp34,49 triliun.

Kebijakan pertama yang diumumkan yaitu kewajiban bagi seluruh PSE lingkup privat, yang meliputi 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) di Indonesia, untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Pakta ini mengharuskan PSE untuk memastikan keamanan informasi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal dan aman.

PSE yang tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan kedua yaitu deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ucap Budi.

Kesebelas himpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI),

Kemudian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Budi Arie berharap dengan adanya langkah-langkah ini, Indonesia dapat semakin mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online, juga melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.