Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Desak Israel Akhiri Pendudukan Palestina

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Desak Israel Akhiri Pendudukan Palestina
Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Desak Israel Akhiri Pendudukan Palestina. (Foto: UN News)

SEAToday.com, New York - Majelis Umum PBB (UNGA) dengan suara mayoritas mengesahkan resolusi menuntut diakhirinya pendudukan Israel di Palestina dalam waktu dua belas bulan ke depan, Rabu (18/9).

Pemungutan suara dilakukan dalam sesi darurat khusus ke-10 membahas “tindakan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dan Wilayah Palestina yang Diduduki”, dengan 124 negara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Resolusi tersebut meminta Israel mematuhi hukum internasional dan menarik pasukannya, menghentikan aktivitas permukiman baru, menarik pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar pemisah di Tepi Barat yang diduduki.

UNGA menuntut Israel mengembalikan tanah dan aset lain yang disita sejak pendudukan dimulai pada 1967. Resolusi ini juga menuntut agar semua warga Palestina yang mengungsi dapat kembali ke tempat asal mereka, dan meminta Israel melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan. 

Resolusi ini berasal dari pendapat penasihat ICJ yang menyatakan keberadaan menerus Israel di wilayah tersebut “melanggar hukum”. Majelis juga menganggap pelanggaran dan pengabaian Israel terhadap Piagam PBB yang terus berlanjut “secara serius mengancam” perdamaian dan keamanan regional dan internasional.