NEWS
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU Pilkada Jadi UU

SEAToday.com, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Rabu (22/8/2024).
Agenda rapat paripurna pun yaitu mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.
Sebelumnya, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) kemarin.
“Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujar Awiek, Rabu (21/8).
Diketahui dalam rapat panja ada sejumlah perubahan pasal menindaklanjuti Pilkada 2024, salah satunya terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," berikut bunyi catatan rapat Baleg.
Selain itu, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.