4 Bentuk KDRT yang Wajib Diketahui

4 Bentuk KDRT yang Wajib Diketahui
Ilustrasi. 4 bentuk KDRT yang wajib diketahui. (Foto: Ilustrasi/ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Baru-baru ini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi pada salah satu selebgram Indonesia, Cut Intan Nabila.

Ia menjadi korban KDRT dari suaminya sendiri, Armor Toreador. Kasus ini pun ramai di media sosial dan banyak mendapat perhatian publik.

Namun, KDRT sendiri tidak hanya kekerasan fisik kepada pasangan. Nyatanya, terdapat banyak jenis KDRT menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Dalam Pasal 2 UU KDRT, dijelaskan bahwa ruang lingkup KDRT tidak hanya terhadap perempuan, tetapi meliputi:

  1. Suami, istri, dan anak;
  2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Lantas, apa saja bentuk-bentuk KDRT?

Menurut UU PKDRT, inilah bentuk-bentuk KDRT yang wajib diketahui:

1. Kekerasan Fisik

Dalam Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik masuk sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban

2. Kekerasan Psikis

Dalam Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan fisik termasuk dalam kategori bentuk KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.

3. Kekerasan Seksual

Dalam Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual juga dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Terdapat dua jenis kekerasan seksual, yaitu:

  1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga,
  2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Dalam Pasal 9 UU PKDRT, penelantaran rumah tangga juga dikategorikan sebagai bentuk KDRT. Terdapat dua poin yang dijabarkan dalam pasal 9 yang mengatur penelantaran rumah tangga sebagai KDRT, yakni.

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.