Penerapan KRIS Mulai 30 Juni 2025

Penerapan KRIS Mulai 30 Juni 2025
Pemerintah mengganti kelas iuran I, II, III BPJS Kesehatan dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah baru akan menerapkan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025.

Ia mengatakan bahwa dasar hukum KRIS ialah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dante menyampaikan bahwa penerapan KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025. Untuk manfaat tarif dan iuran paling lambat ditetapkan di 1 Juli 2025.

Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit swasta lebih banyak dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah. Jumlah RS swasta sebanyak 1.975 dan jika dilihat berdasarkan kelas di RS pemerintah, kelas C paling banyak sekitar 54 persen atau 1.706.

Sementara itu, sebanyak 79,04 persen rumah sakit nasional yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, berdasarkan survei Kemenkes per 20 Mei 2024.

Kemudian, diperkirakan ada sebanyak 292 rumah sakit (RS) akan kehilangan 10 tempat tidur pasien saat KRIS diterapkan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa jumlah RS yang tidak mengalami pengurangan kapasitas tempat tidur lebih banyak.

Terdapat 609 RS yang tetap memiliki kapasitas yang sama meski menerapkan KRIS untuk perawatan pasien.

Dante pun menegaskan bahwa penerapan KRIS tidak berdampak signifikan pada berkurangnya tempat tidur ataupun daya tampung pasien di rumah sakit.

Di samping itu, bed occupation rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur di RS setiap daerah, sebagian besar berada di angka 30-50 persen. Dengan begitu, sebagian besar RS hampir dipastikan masih memiliki kapasitas daya tampung yang mumpuni untuk merawat pasien.

"Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan, dan kemudian memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ujar Dante.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap RS. Dengan penerapan KRIS, satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.

"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi, Kamis (16/5/2024).