• Minggu, 08 September 2024

Tarif Normal LRT Jabodebek Mulai 1 Juni, Terjauh Rp 20 Ribu

Tarif Normal LRT Jabodebek Mulai 1 Juni, Terjauh Rp 20 Ribu
Mulai 1 Juni 2024, tarif normal LRT Jabodebek akan diterapkan dengan tarif terjauh sebesar Rp 20.000. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Mulai 1 Juni 2024, tarif normal LRT Jabodebek akan diterapkan dengan tarif terjauh sebesar Rp 20.000

Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bawah tarif normal LRT Jabodebek diterapkan secara normal mulai yang terdekat sebesar Rp 5.000 hingga yang terjauh sebesar Rp 20.000.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa tarif normal sebesar Rp 5.000 untuk satu kilometer pertama tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023.

“Penerapan tarif normal ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024,” ujar Risal, Kamis (30/5/2024).

Meskipun tarif promo telah berakhir, DJKA tetap akan memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu sebesar Rp 10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan juga libur nasional) serta Rp 20.000 pada hari kerja di jam sibuk.

Risal menjelaskan pada Senin sampai Jumat (di luar libur nasional) dan jam sibuk atau peak hour yakni pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.59 WIB dan 16.00 WIB sampai dengan 19.59 WIB, untuk lintasan pertama 1 kilometer besaran tarif Rp 5.000. Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya akan dikenakan Rp 700 sampai tarif maksimal Rp 20.000.

Sedangkan untuk Senin sampai Jumat (di luar libur nasional), dan di luar jam sibuk atau off peak hour yaitu di luar pukul 06.00 WIB sampai 08.59 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 19.59 WIB, untuk 1 kilometer pertama dikenakan tarif Rp 5.000. Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya akan dikenakan Rp 700. Tarif ini akan terus bertambah hingga maksimal mencapai Rp 10.000.

Sementara itu, untuk di akhir pekan Sabtu, Minggu dan libur nasional, untuk 1 kilometer pertama sebesar Rp 5.000 lalu 1 kilometer berikutnya dikenakan tarif Rp 700, hingga maksimal Rp 10.000.

Penetapan tarif normal ini tidak mengubah waktu jam sibuk untuk pagi hari yakni pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB.

Share
Berita Terkini
Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Korea Selatan Membuka Penyelidikan Terhadap Telegram Terkait Pornografi Deepfake

Puluhan Ribu Warga Israel Berunjuk Rasa, Serukan Kesepakatan Pemb...

Puluhan ribu warga Israel berunjuk rasa di jalan akibat kegagalan pemerintah membawa pulang para sandera di Gaza, Minggu (9/1) malam.

Kasus Polio Kembali Muncul, Kampanye Pemberian Vaksin Polio untuk...

Kasus polio pertama dalam 25 tahun terakhir di Gaza ditemukan bulan ini. Para dokter menyimpulkan bahwa seorang anak berusia 10 bulan lumpuh sebagian akibat virus karena tidak divaksinasi akibat perang.

Selain Indonesia, Ini Daftar Negara dengan Paspor warna Merah

Paspor Indonesia desain baru menampilkan nuansa merah dan putih. Cover paspor didesain berwarna merah, sementara huruf dan lambang Garuda berwarna putih. Ini sebagai simbol bendera nasional.

IKN Siapkan Suaka Orang Utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rim...

Otorita Ibu Kota Nusantara berencana membuat suaka orang utan di Kawasan Wildlife Corridor dan Rimba Kota yang sedang dibangun.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.