Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Tarif Transportasi Umum Bagi 15 Golongan, Siapa Saja?

Pemprov Jakarta Bakal Gratiskan Tarif Transportasi Umum Bagi 15 Golongan, Siapa Saja?
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno bersama jajaran Pemprov Jakarta menaiki MRT, Rabu (26/2/2025). (dok: ANTARA/HO-Pemprov Jakarta)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memperluas layanan transportasi publik gratis untuk 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga Jakarta.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng di Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di Jakarta,” ujarnya, Rabu (26/2).

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

Saat ini, mekanisme pendaftaran dan verifikasi data sedang disusun oleh Pemprov Jakarta melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," ungkap Rano.

Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan gratis, meliputi:

  1. PNS Pemprov Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

Dalam program 100 hari kerja Pramono Anung dan Rano Karno, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.