NEWS
BPOM Ungkap 5 Kosmetik Ilegal yang Paling Banyak di Marketplace

SEAToday.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
Daftar lima produk kosmetik ilegal ini berdasarkan data Patroli Siber yang dilakukan selama Januari-Desember 2024.
BPOM menyebut bahwa pembelian kosmetik di marketplace masih menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Namun, tren ini diikuti dengan maraknya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya maupun dilarang.
"BPOM terus melakukan pengawasan di dunia digital untuk menekan peredaran kosmetik ilegal di marketplace," tulis BPOM dalam unggahan di akun Instagram resminya, @bpom_ri.
Berikut daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace, dilansir dari Instagram BPOM.
1. Ibcccndc Eyebrow Stamp
Urutan pertama ditempati oleh Ibcccndc Eyebrow Stamp dengan jumlah 4.983 tautan penjualan di internet.
Produk ini paling banyak berasal atau dijual di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Adapun Ibcccndc Eyebrow Stamp ini dirancang untuk membantu seseorang membentuk alis dengan cepat dan mudah.
“Ibcccndc Eyebrow Stamp tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” ungkap BPOM.
2. Lameila Lip Glaze
Lameila Lip Glaze menempati posisi kedua sebagai kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
Produk ini merupakan kosmetik bibir yang menawarkan hasil akhir berwarna matte yang tahan lama.
BPOM mencatat ada 4.575 tautan penjualan dengan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Lameila Lip Glaze tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” tulis BPOM.
3. Krim racikan HTMH
Urutan ketiga kosmetik ilegal paling banyak ditemui di marketplace ditempati oleh produk krim racikan HTMH.
Sebanyak 2.207 tautan di internet yang menjual produk racikan ini, dengan penjualan terbanyak berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menurut BPOM, krim racikan hanya bisa diperoleh setelah konsultasi denga dokter. Penjualan krim racikan secara bebas di marketplace termasuk perbuatan ilegal.
“Selain itu, krim racikan HTMH mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada komestik seperti hidrokuinon,” terang BPOM.
4. Dikalu Eyeshadow Palette
Dikalu Eyeshadow Palette menempati posisi keempat sebagai produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemui di marketplace.
BPOM mencatat sebanyak 1.988 tautan yang menjual produk ini, dengan paling banyak dijual di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dikalu merupakan kosmetik ilegal yang menawarkan berbagai palet eyeshadow dengan beragam pilihan warna.
“Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” ungkap BPOM.
5. Kutek Kudan
Kutek Kudan merupakan produk kosmetik ilegal yang menduduki posisi kelima paling banyak ditemui di marketplace.
Sebanyak 1.960 tautan penjualan yang tercatat oleh BPOM yang menjual produk ini, dengan penjualan terbanyak berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kutek Kudan sendiri adalah produk kosmetik berupa cat kuku yang menawarkan berbagai pilihan warna.
“Produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya,” tulis BPOM.