Wisatawan Dilarang Foto atau Video Permukiman Badui Pakai Drone

Wisatawan Dilarang Foto atau Video Permukiman Badui Pakai Drone
Potret kawasan Badui. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Penggunaan drone kini dilarang di permukiman masyarakat adat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.

Wisatawan tidak boleh memfoto atau mengambil gambar permukimanan masyarakat adat Badui dengan menggunakan drone. Peraturan ini berdasarkan keputusan tokoh adata dan puun (kepala suku) daerah tersebut.

"Kami minta wisatawan tidak foto udara dengan menggunakan pesawat drone," kata Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi, dilansir Antara.

Permukiman masyarakat adat Badui di Desa Kanakes sendiri memiliki 68 kampung, termasuk Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik. Kini, semua permukiman ini dilarang mengambil foto atau video menggunakan drone.

Pelarangan foto menggunakan drone tersebut karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot".

Sedangkan rumah adat tersebut tidak boleh difoto maupun video. Apabila difoto menggunakan drone, maka semua kamung termasuk rumah adat tersebut akan terkena foto.

Oleh karena itu, dengan adanya larangan ini membuat pihaknya memperketat larangan foto dari udara hingga kawasan hak tanah ulayat di permukiman Badui.

"Kami berharap wisatawan tidak melakukan foto udara menggunakan drone," ujar Medi.

Namun, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengambil foto manual di kawasan permukiman masyarakat adat Badui. Hal ini karena foto manual hanya bisa diarahkan ke satu obyek, sehingga berbeda dengan foto menggunakan drone.

Ia pun berharap larangan foto dan video menggunakan drone ini dapat dipatuhi oleh seluruh wisatawan yang datang.