Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). (dok: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari untuk menggelar pelantikan kepala daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari untuk menggelar pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, terdapat tiga tanggal yang diusulkan ke Presiden Prabowo yakni tangga; 18, 19, dan 20 Februari untuk menggelar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Tanggal tersebut kemudian dipilih setelah pihaknya menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.

Adapun sebanyak 296 kepala daerah non-sengketa yang siap untuk dilantik. Sementara, terdapat 249 daerah yang masih bersengketa di MK.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 ini mengalami penyesuaian jadwal. Semula, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025.

Namun, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi persnya pada Jumat (31/1) sore mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Maka, pelantikan serentak tahap kedua akan dilakukan setelah putusan tersebut, dengan waktu yang tidak terpaut jauh.