Ada 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

Ada 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran
Foto udara kebakaran di Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025). (dok: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SEAToday.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta menyebutkan sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Dari jumlah 694 gedung tersebut, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas).

Sementara itu, sebanyak 333 gedung lainnya merupakan bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

Gulkarmat Jakarta sendiri telah memeriksa sebanyak 2.609 gedung bertingkat. Diketahui, sebanyak 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi dan sisanya merupakan gedung bertingkat rendah.

Adapun terkait kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, gedung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran berdasarkan data tahun 2023.

"Untuk kasus plaza godok ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan.

Syarat proteksi kebakaran sendiri antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).

Di sisi lain, pemeriksaan proteksi kebakaran terhadap gedung bertingkat di Jakarta secara rutin dilakukan oleh Gulkarmat Jakarta.

Pengelola gedung yang dinyatakan memenuhi syarat saat dilaksanakan pemeriksaan proteksi kebakaran setiap tahun akan diberikan sertifikat oleh Gulkarmat.

"Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran," pungkasnya.