• Sabtu, 31 Mei 2025

Pelanggar Larangan Rokok di Malioboro Bakal Disidang di Tempat

Pelanggar Larangan Rokok di Malioboro Bakal Disidang di Tempat
Pelanggar larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro bakal disidang di tempat. (dok: terasmalioboro.jogjaprov.go.id)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, dilansir Antara.

Sidang di tempat ini akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro dan melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, juga kepolisian di Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Nantinya, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Akan tetapi, hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sebanyak 200 orang masih ditemukan sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025 yang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja Yogyakarta ini. Mereka pun seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," terang Dodi.

Dalam penegakan aturan ini, tidak ada perbedaan perlakuan baik wisatawan maupun warga lokal. Keduanya akan diperlakukan sama termasuk sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

 

Share
Kabar Indonesia
Indonesia dan Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Indonesia dan Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaj...

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam aturan baru ini, pekerja yang mengalami P...

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

Berita Terkini
Misa Pemakaman Paus Fransiskus Digelar di Katedral Notre Dame Paris

Misa Pemakaman Paus Fransiskus Digelar di Katedral Notre Dame Paris

Trump dan Sejumlah Pemimpin Dunia Akan Hadiri Pemakaman Paus Fran...

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan para pemimpin dari sejumlah negara akan menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada Sabtu (26/4/2025).

Presiden Prabowo Utus Jokowi hingga Thomas Djiwandono Hadiri Pema...

Presiden Prabowo Subianto mengutus empat utusan untuk menghadiri acara pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).

Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Letusan Capai 900 Meter

Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 900 meter di atas puncak pada Rabu (23/4) pagi.

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali pada Senin Malam

Gunung Lewotobi Laki-laki mengalami erupsi sebanyak tiga kali pada Senin (21/4/2025) dengan periode pengamatan pukul 18:00 hingga 24:00 WITA.