SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.
"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, dilansir Antara.
Sidang di tempat ini akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro dan melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, juga kepolisian di Kota Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.
Nantinya, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Akan tetapi, hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.
Sebanyak 200 orang masih ditemukan sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025 yang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja Yogyakarta ini. Mereka pun seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," terang Dodi.
Dalam penegakan aturan ini, tidak ada perbedaan perlakuan baik wisatawan maupun warga lokal. Keduanya akan diperlakukan sama termasuk sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta.
Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
22 Negara Bagian AS Gugat Perintah Trump soal Kewarganegaraan Hak...
Jumlah negara bagian di AS yang menentang perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pencabutan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir terus bertambah, kini mencapai 22 negara bagian.
Korban Tewas Kebakaran Hotel di Turki Mencapai 76 Orang
Korban jiwa akibat kebakaran yang melanda resor ski Kartalkaya di Provinsi Bolu, Turki, kini meningkat menjadi 76 orang, menurut pernyataan Menteri Dalam Negeri Ali Yerlikaya pada Selasa (21/1).
Rupiah Depreciation After Trump's Import Tariff Stance
Economic analyst Ariston Tjendra, stated the exchange rate of the rupiah is likely to weaken as a respond to Donald Trump's decision to raise import tariff.
Tilang Manual Ditiadakan, Diganti Cakra Presisi
Polda Metro Jaya resmi mengakhiri sistem tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan sistem tilang Cakra Presisi.