Pelanggar Larangan Rokok di Malioboro Bakal Disidang di Tempat

Pelanggar Larangan Rokok di Malioboro Bakal Disidang di Tempat
Pelanggar larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro bakal disidang di tempat. (dok: terasmalioboro.jogjaprov.go.id)

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, dilansir Antara.

Sidang di tempat ini akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro dan melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, juga kepolisian di Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Nantinya, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Akan tetapi, hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sebanyak 200 orang masih ditemukan sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025 yang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja Yogyakarta ini. Mereka pun seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," terang Dodi.

Dalam penegakan aturan ini, tidak ada perbedaan perlakuan baik wisatawan maupun warga lokal. Keduanya akan diperlakukan sama termasuk sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.