NEWS
UMK Naik 6,5 Persen, Segini UMK Terbaru Jabodetabek

SEAToday.com, Jakarta - Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2025 di sejumlah daerah di Indonesia telah ditetapkan, tak terkecuali DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Besaran UMK 2025 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali.
UMP yang ditetapkan oleh gubernur, akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.
Upah minimum tersebut menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberi gaji terhadap karyawannya. Besaran nilai UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adapun UMK 2025 di Jabodetabek mayoritas tembus di angka mencapai Rp5 juta, meski ada beberapa daerah Jabodetabek yang UMK 2025-nya masih Rp4 jutaan.
Berikut besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek:
Besaran UMP Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp329.380 dari UMP 2024.
Besaran UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP Jakarta 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Besaran UMK Bogor, Depok, dan Bekasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024.
Besaran UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024.
Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di kabupaten dan kota Jawa Barat, termasuk Bogor, Depok, Bekasi yang masuk wilayah Jabodetabek.
Penetapan UMK Jabar 2025 ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
UMK Jabar 2025 paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95, kemudian disusul Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10, Kota Depok Rp5.195.721,78, Kota Bogor Rp5.126.897,22, dan Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17.
Besaran UMK Tangerang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Besaran UMP Banten 2025 sebesar Rp2.905.119,90, dari sebelumnya Rp2.727.812.
Penetapan kenaikan UMP Banten 2025 ini tertuang dalam Kepgub Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Adapun besaran UMK 2025 di wilayah Tangerang, mencakup Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00, Kota Tangerang Rp5.069.708,36, Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42.