NEWS
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan tersebut tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk beberapa barang dan jasa saja.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen? Simak daftarnya berikut.
1. Kelompok Hunian Mewah
Kelompok ini mencakup rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar lebih.
2. Kelompok Balon Udara
Kelompok ini mencakup balon udara dan balon udara yang dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok Peluru Senjata Api
Kelompok ini mencakup peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok Pesawat Udara selain yang Dikenai Tarif 40%
Kelompok ini mencakup helikopter dan pesawat/kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
5. Kelompok Senjata Api, kecuali untuk Keperluan Negara
Kelompok ini mencakup senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata yang dioperasikan dengan bahan peledak.
6. Kelompok Kapal Pesiar Mewah, kecuali untuk Keperluan Negara/Angkutan Umum
Kelompok ini mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi dan kapal untuk mengangkut orang, seperti kapal feri.
Kemudian termasuk juga Yacht, kecuali untuk kepentingan negara/angkutan umum/usaha pariwisata.