NEWS
Pemprov Jakarta Akan Keluarkan Imbauan WFH Bila Terjadi Banjir di Hari Kerja

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) apabila terjadi banjir di hari kerja.
"Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (11/12).
Hal ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.
Menurut BMKG, puncak cuaca ekstrem akan berlangsung pada 15 Desember dengan curah hujan bisa mencapai 100 mm. Hal ini pun perlu diwaspadai.
Sebelumnya BMKG sudah mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember lantaran curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.
Pemerintah Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta pun melakukan operasi modifikasi cuaca guna mengantisipasi banjir. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.
Operasi modifikasi cuaca kembali dilakukan pada tahap kedua yakni 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.
Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.