KPU Jakarta Siapkan Layanan TPS Keliling saat Pilkada 2024

KPU Jakarta Siapkan Layanan TPS Keliling saat Pilkada 2024
Ilustrasi - Logo Pilkada serentak 2024 (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyiapkan layanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling bagi pemilih yang tidak bisa hadir ke lokasi pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

"Kami siapkan layanan TPS Keliling atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Keliling untuk mendatangi pemilih yang memang kondisinya sakit," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, Rabu (20/11/2024).

Petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih sekitar pukul 12.00-13.00 WIB. Nantinya, pengawas TPS akan membawa logistik yang dibutuhkan seperti surat suara, bilik suara serta tinta ke rumah pemilih dan pemungutan suara pun disaksikan oleh saksi.

Tidak ada syarat administratif yang diperlukan untuk bisa memanfaatkan layanan ini. Anggota keluarga atau orang terdekat pemilih sebelumnya bisa melaporkan pihak yang berhalangan hadir ke TPS pada petugas.

"Enggak ada syarat administratif. Paling keluarganya lapor ke KPPS. Praktik ini sudah berjalan lama dan diatur juga di dalam pedoman teknis KPPS," tuturnya.

Adapun pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU Jakarta. Warga Jakarta dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada Jakarta 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Sementara itu, KPU Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2020 dan berlangsung selama tiga hari.

"Masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. Masa tenang itu H-3 sampai hari H (pemungutan suara)," ujar Dody.