NEWS
KPU Kota Serang Larang Knalpot Bising Saat Kampanye Terbuka

SEAToday.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerapkan larangan peserta pemilu, partai politik, dan simpatisan menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar. Larangan it diterapkan selama kampanye terbuka Pemilu 2024.
"Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, KPU mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 yang hadir dalam kampanye terbuka menuruti aturan tersebut. Menurut Jahran kampanye di luar tanggal 21 Januari-10 Februari tidak diperbolehkan.
KPU Kota Serang sendiri telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.
"Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok," katanya.