Kejagung Terapkan Penghematan Anggaran dengan Kurangi Perjalanan Dinas

Kejagung Terapkan Penghematan Anggaran dengan Kurangi Perjalanan Dinas
Ilustrasi uang rupiah. Photo : Pinterest

SEAToday.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengurangi anggaran perjalanan dinas untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Semua perjalanan dinas diblokir 50 persen, dengan total anggaran Rp399,4 miliar, hampir 400 miliar. Itu diblokir untuk efisiensi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari Antara News.

Dengan pengurangan anggaran, rapat dalam perjalanan dinas akan diadakan secara hybrid, termasuk daring. Ia juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup biaya penyidikan.

"Tidak untuk biaya penanganan perkara. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025 untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan pelayanan publik.

Target efisiensi anggaran tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan pejabat negara, termasuk menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan efisiensi anggaran. 

Target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun mencakup Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Presiden mengarahkan kementerian/lembaga untuk memfokuskan anggaran pada peningkatan pelayanan publik, bukan hanya pada pemerataan antar-perangkat daerah atau mengikuti pola anggaran tahun sebelumnya.

Penulis: Jasmine Ramadhania