• Rabu, 30 Oktober 2024

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap

Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur (Sumber Foto: ANTARA/HO-Kejati Jatim/am.)

SEAToday.com, Surabaya – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memiliki kekayaan yang besar. Ketiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas kasus Ronald Tannur.

Pada Rabu (23/10) ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Lalu berapa total kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing hakim?

Erintuah Damanik salah satu hakim di PN Surabaya memiliki kekayaan mencapai Rp 8.204.000.000 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Lalu Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.316.900.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Dan, Heru memiliki harta kekayaan dengan total Rap 6.716.586.892 atau sekitar Rp 6,7 miliar. Erintuah, Mangapul dan Heru sudah ditahan sebagai tahanan di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus Ronald diketahui anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu didakwa melakukan penganiayaan kepada seorang wanita, Dini Sera sampai meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Ronald diperkuat dengan sejumlah CCTV yang menjadi barang bukti.

Namun justru para hakim saat menjatuhkan vonis malah memberikan kebebasan bukan hukuman penjara. Tentu saja keputusan tersebut mendatangkan kontroversi. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas melakukan penganiayaan sampai korbannya meninggal dijatuhi vonis bebas begitu saja.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding terkait vonis tersebut. Alhasil lewat kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald. Dia pun dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Menurut putusan MA, Ronald terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. “Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri?,” bunyi putusan tersebut.

Meskipun Ronald akhirnya dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara, pihak keluarga korban merasa pdana tersebut masih terlalu ringan mengingat apa yang dilakukan oleh Ronald sangat kejam sampai korban meninggal.

 

 

Share
Berita Terkini
Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN

Kemenperin: iPhone 16 Tidak Bisa Diperjualbelikan Karena Tanpa Sertifikat TKDN

Prabowo Bentuk 85 Satuan Layanan Uji Coba Makanan Bergizi

Presiden Prabowo Subianto membentuk 85 kantor satuan layanan program Makan Gizi Gratis yang kini sedang diuji coba di seluruh provinsi di Indonesia.

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Perkembangan Proyek MRT Fase...

Didampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Wapres meninjau perkembangan pengerjaan Stasiun Monas dan Stasiun Thamrin yang menjadi bagian dari MRT Fase 2 Lintang Selatan...

Prabowo Tunjuk Luhut Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Luhut akan bertugas sebagai penasihat presiden di bidang ekonomi dalam mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional.

Tindakan Korea Utara Meledakkan Jalan dan Jalur Kereta Api Antar-...

Korea Utara meledakkan jalan di dekat perbatasan di setiap sisi Semenanjung Korea pada hari Selasa (15/10). Tindakan ini disebut-sebut sebagai aksi pemutusan hubungan dengan Korea Selatan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.