NEWS
Viral Anggota Satpol PP Lancar Ngomong Bahasa Inggris

SEAToday.com, Jakarta – Belum lama ini viral seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP di Jakarta yang fasih berbicara dengan bahasa Inggris. Dede biasa pria itu disapa ternyata memiliki keahlian yang mungkin tak dimiliki oleh anggota Satpol PP lainnya yakni berbicara menggunakan bahasa Inggris.
Melansir dari akun Instagram pribadinya @mister._dede, pria ini sering mengunggah beberapa video saat ia berinteraksi dengan warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di Jakarta. “Ditantangin ngomong bahasa Inggris sama guru dari America,” tulisnya.
Tentu saja yang terbaru adalah aksi Dede ketika berbicara dengan seorang pria asal Amerika Serikat. Dalam video yang viral nampak Dede sedang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dede mengatakan tugasnya sebagai anggota Satpol PP kerap berinteraksi dengan para warga yang beraktivitas, termasuk beberapa turis asing atau WNA yang mungkin belum bisa bicara pakai bahasa Indonesia.
Dede biasanya mengajak bicara turis tersebut dan menanyakan apakah si turis membutuhkan bantuan atau tidak. Dengan ramah Dede memberikan penjelasan kepada turis dengan bahasa Inggris yang lancar.
Banyak netizen yang kagum dengan kepintaran Dede menggunakan bahasa Inggris. “Pak score IELTS nya pasti minimal 8 yaa pak,” kata seorang netizen. “Pak Dede keren banget,” tambah netizen lain. “Salut mr.Dede,” sahut netizen yang lain.
Selain berbincang dengan WNA, saat sedang menjalani tugasnya Dede juga merekam video dan menjelaskan apa yang sedang dikerjakan dengan bahasa Inggris. Misalnya kejadian jatuhnya tiang listrik di salah satu daerah di Jakarta atau saat membersihkan sungai beberapa waktu lalu.
Sebagai anggota Satpol PP memang tugas yang dijalaninya tak mudah. Dalam aturannya tugas pokok Satpol PP) adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP juga berwenang untuk melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan/atau Perkada.
Satpol PP berada di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.