Cagub dan Cawagub Jakarta Deklarasi Damai Jelang Kampanye Pilkada 2024

Cagub dan Cawagub Jakarta Deklarasi Damai Jelang Kampanye Pilkada 2024
Cagub dan Cawagub Jakarta melakukan deklarasi damai jelang Pilkada 2024 (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

SEAToday.com, Jakarta – Ketiga pasangan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) Jakarta di Pilkada 2024 melakukan deklarasi damai jelang masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu (25/9) di Museum Sejarah Jakarta, kawasan Kota Tua, Jakarta, sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Ketiga pasangan cagub dan cawagub itu adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno.

Pembukaan penandatanganan deklarasi damai ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh tiga cagub dari masing-masing paslon serta perwakilan partai politik pendukung.

Kemudian ketiga paslon sama-sama membaca isi deklarasi damai sebagai janji mereka selama masa kampanye berlangsung. Ada tiga poin utama yang menjadi isi dalam deklarasi damai tersebut:

1.Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil

2.Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.

3.Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dimulainya masa kampanye Pilkada serentak pada 25 September 2024 maka tiap paslon harus memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada warga. Para paslon juga diharapkan melakukan interaksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, hingga mendengarkan aspirasi.

Masa kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September 2024 – 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Lalu proses penghitungan suara atau rekapitulasi pada Rabu 27 November 2024 – Senin 16 Desember 2024.

Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.