Lika-liku Pegi Setiawan: Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon hingga Menang Praperadilan

Lika-liku Pegi Setiawan: Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon hingga Menang Praperadilan
Pegi Setiawan dulu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kini bebas (Foto:ANTARA/Rubby Jovan/aa.)

SEAToday.com, Bandung – Pegi Setiawan pria yang diduga jadi pembunuh Vina dan pacarnya di Cirebon memenangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Memang kejanggalan penetapannya sebagai tersangka membuat pihaknya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus ini Eman Sulaeman pada Senin (8/7) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. Hakim mengabulkan semua permohonan Pegi. Penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum. Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya semenjak vonis dibacakan. Berikut perjalanan kasus Pegi.

1.Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan

Sekitar bulan Mei 2024 lalu Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sekaligus otak pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu. Polisi langsung bergerak untuk mencari keberadaan Pegi yang menjadi buron selama 8 tahun.

2. Pegi Setiawan Ditangkap

Pegi ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Pegi dalam kesehariannya dikenal bekerja di Bandung. Ada yang menyebut menjadi kuli bangunan dan pekerjaan lainnya. Bahkan ada isu Pegi sehari-hari sempat berjualan makanan.

3.Penetapan Tersangka

Setelah ditangkap Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kali pertama pada 26 Mei 2024 Pegi muncul dalam rilis polisi. Saat itu ia membantah sebagai pembunuh Vina. “Saya bukan otak pembunuhan, saya rela mati,” ucap Pegi di depan wartawan.

Walaupun dibantah Pegi namun penyidik meyakini pria tersebut yang membunuh Vina dan Eky. Bahkan polisi langsung melakukan gelar perkara di lokasi pembunuhan Vina. Menurut polisi banyak bukti yang jelas membuktikan Pegi jadi tersangka pembunuhan.

4.Kejanggalan

Pihak Pegi dalam hal ini kuasa hukumnya menegaskan penetapan Pegi jadi tersangka sangat janggal. Diduga  polisi menangkap dulu baru mencocok-cocokan. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan penegak hukum.

Selain itu Pegi yang ditangkap jelas bukan Pegi alias Perong yang jadi buron selama ini karena ciri fisik berbeda. Bahkan  saat kejadian Vina dibunuh, Pegi yang ditangkap sedang berada di Bandung.

5. Mengajukan Praperadilan

Pengacara Pegi akhirnya mengajukan praperadilan untuk menggugat status sebagai tersangka. Dukungan publik sangat besar dan meminta Pegi dibebaskan. Sampai akhirnya hakim memutuskan Pegi tak bersalah dan wajib dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina.

Pegi pun akhirnya menghirup udara bebas beberapa jam setelah putusan hakim. Ia dijemput pengacara dan keluarganya.