Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis

Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis
Helena Lim divonis lebih ringan dibanding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)

SEAToday.com, Jakarta – Helena Lim akhirnya divonis hakim dalam sidang kasus korupsi timah pada Senin (30/12) lalu. Namun vonis dan uang ganti rugi yang diterima Helena berbeda dengan hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Harvey yang sepekan sebelumnya sudah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Harvey divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Hukuman yang diterima Helena lebih ringan dibandingkan Harvey. Berikut fakta-fakta vonis Helena:

1.5 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis Helena dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Helena terbukti ikut berperan dalam korupsi pengelolaan timah. Vonis penjara Helena lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan JPU menuntut wanita yang memiliki julukan Crazy Rich PIK tersebut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

2.Uang Pengganti

Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Helena juga tak sebesar Harvey. Jika Harvey harus membayar sebanyak Rp 210 miliar, Helena hanya diminta membayar uang pengganti Rp 900 juta.

3.Denda

Selain membayar uang pengganti, Helena juga dijatuhkan denda oleh hakim dengan uang Rp 750 juta atau subside 6 bulan penjara. Sementara besaran denda yang diberikan kepada Harvey lebih besar dari Helena, senilai Rp 1 miliar.

4.Aset Dikembalikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset milik Helena bernilai fantastis yang diduga didapatkan dari hasil uang korupsi timah.

Namun hakim justru memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset Helena yang sudah disita karena aset tersebut didapatkan Helena tak terkait dengan kasus korupsi timah. Sementara aset Harvey masih disita oleh jaksa dan tak diminta untuk dikembalikan.