• Kamis, 03 April 2025

Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis

Fakta-fakta Vonis Helena Lim di Sidang Kasus Korupsi Timah, Beda dengan Harvey Moeis
Helena Lim divonis lebih ringan dibanding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)

SEAToday.com, Jakarta – Helena Lim akhirnya divonis hakim dalam sidang kasus korupsi timah pada Senin (30/12) lalu. Namun vonis dan uang ganti rugi yang diterima Helena berbeda dengan hukuman Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Harvey yang sepekan sebelumnya sudah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Harvey divonis dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Hukuman yang diterima Helena lebih ringan dibandingkan Harvey. Berikut fakta-fakta vonis Helena:

1.5 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis Helena dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Helena terbukti ikut berperan dalam korupsi pengelolaan timah. Vonis penjara Helena lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan JPU menuntut wanita yang memiliki julukan Crazy Rich PIK tersebut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

2.Uang Pengganti

Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Helena juga tak sebesar Harvey. Jika Harvey harus membayar sebanyak Rp 210 miliar, Helena hanya diminta membayar uang pengganti Rp 900 juta.

3.Denda

Selain membayar uang pengganti, Helena juga dijatuhkan denda oleh hakim dengan uang Rp 750 juta atau subside 6 bulan penjara. Sementara besaran denda yang diberikan kepada Harvey lebih besar dari Helena, senilai Rp 1 miliar.

4.Aset Dikembalikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset-aset milik Helena bernilai fantastis yang diduga didapatkan dari hasil uang korupsi timah.

Namun hakim justru memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset Helena yang sudah disita karena aset tersebut didapatkan Helena tak terkait dengan kasus korupsi timah. Sementara aset Harvey masih disita oleh jaksa dan tak diminta untuk dikembalikan.

 

Share
Kabar Indonesia
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat Tunjangan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Putuskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berjalan Mulai 10 F...

Presiden Prabowo Subianto putuskan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) resmi berjalan secara nasional pada 10 Februari 2025.

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB

Kemendikdasmen turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem PPDB pada 2025.

Menteri Pariwisata Tegaskan Komitmen Wujudkan Pariwisata Aman

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa ingin komitmen pemerintah untuk mewujudkan pariwisata yang aman dan nyaman.

MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.

Berita Terkini
Pemerintah Indonesia Akan Kirim Tim Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

Pemerintah Indonesia Akan Kirim Tim Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar, Terasa hingga Thailand

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Sagaing, Myanmar pada Jumat (28/3).

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali pada Jumat Pagi

Gunung Semeru tercatat mengalami erupsi sebanyak tiga kali dengan letusan setinggi 400 meter di atas puncak pada Jumat (28/3) pagi.

Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik ke Level IV

Status aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) dinaikkan ke Level IV (Awas).

Gunung Marapi Kembali Erupsi Kamis Dini Hari

Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat kembali erupsi pada Kamis (20/3) dini hari pukul 02.29 WIB.