• Sabtu, 23 November 2024

Ini Tugas yang Diberikan kepada Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN

Ini Tugas yang Diberikan kepada Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN
Presiden Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN. (Foto: tangkapan layar youtube.com/@SekretariatPresiden)

SEAToday.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN di Istana Negara, Selasa (5/11). Sebelum menjadi Kepala Otorita IKN, Basuki merupakan Plt. Kepala Otorita IKN dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Presiden Prabowo sudah memberikan beberapa tugas yang harus dikerjakan oleh pria yang akrab disapa Pak Bas ini. Basuki diminta untuk melanjutkan pembangunan ekosistem di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang saat ini baru ada eksekutif dalam hal ini Istana Kepresidenan.

“Untuk KIPP tinggal yudikatif dan legislatif. Bapak presiden meminta yudikatif, eksekutif, dan legislatif suap siap dan huniannya empat tahun lagi (2028),” kata Basuki. Lanjut Basuki mengatakan bahwa fasilitas yudikatif dan legislatif yang dibangun termasuk ekosistem berupa hunian, perkantoran, dan kebutuan dasar.

Selain menyelesaikan pembangunan di kawasan yudikatif dan legislatif, Basuki diminta untuk percepat tahapan penyelesaian beberapa infrastruktur publik yang sempat dilakukan proses groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai Kepala Otorita IKN Basuki berusaha untuk menarik investor untuk ikut mengembangkan IKN dalam empat tahun ke depan. “Sampai dengan groundbreaking terakhir APBN Rp 86 triliun, lalu investasi Rp 58 triliun, itu di-groundbreaking terakhir sebelum tanggal 20 Oktober 2024 kemarin,” tutur Basuki.

Diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaporkan capaian batch 1 pembangunan IKN sudah 94 persen rampung, sedangkan batch 2 mencapai 60 persen lebih rampung, dan capaian batch 3 hampir 40 persen rampung.

Dalam menjalani tugas sebagai Kepala Otorita IKN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Selain itu, menurut UU IKN Pasal 12 tentang Bentuk, Susunan, Kewenangan, dan Urusan Pemerintah, Otorita IKN diberi kewenangan khusus. Adapun kewenangan yang dilakukan Basuki adalah pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

 

 

Share
Berita Terkini
Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Gibran Minta Bawaslu Tegas dan Tidak Tebang Pilih Mengawasi Pilkada 2024

Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Momen Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Santap Malam APEC di Peru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam APEC di Istana Pemerintahan Peru, Palacio De Gobierno, Jumat malam, 15 November 2024, waktu setempat. Momen ini jadi panggung pertemuan hangat para pemimpin dunia.

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Presiden Joe Biden Menandai Hub...

Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Saat Hujan Deras, Sej...

Kecelakaan yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan ini terjadi pada pukul 15.20 WIB, di jalur arah Jakarta dari Bandung.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1