NEWS
Kemenkominfo Minta X Miliki Kantor Perwakilan Beroperasi di Indonesia

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencananya untuk meminta media sosial X agar memiliki kantor perwakilan yang beroperasi di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (3/10) mengatakan, "Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia."
Selain jumlah pengguna yang banyak, hal ini juga menimbang dari absennya platform digital tersebut dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang diadakan oleh Kemenkominfo.
Dalam deklarasi tersebut ada enam platform besar yang terlibat yaitu Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE. Hal inilah yang memuat pihaknya mempertanyakan komitmen X dalam menjaga ruang digital Indonesia.
Jika permintaan tersebut tak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X, yaitu menutup akses ke media sosial tersebut seperti yang telah dilakukan di Brasil.