NEWS
Pemerintah Bali Larang Pengusaha Produksi Air Minum Dalam Kemasan di Bawah 1 Liter

SEAToday.com, Bali - Pemerintah Provinsi Bali melarang para pengusaha untuk memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Minggu (6/4) mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Bali. Untuk itu, masyarakat diminta untuk berperan aktif untuk melaksanakan dan mengawasi penggunaan plastik sekali pakai ini.
“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” ujarnya
Untuk implementasinya, Satpol PP akan bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.