Pemprov Bali Akan Larang Penggunaan Air Kemasan Mulai 3 Februari

Pemprov Bali Akan Larang Penggunaan Air Kemasan Mulai 3 Februari

SEAToday.com, Bali - Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan para pekerja di perangkat daerah, BUMD, dan sekolah untuk membawa botol minum dan melarang penggunaan air kemasan plastik. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 Februari mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra mengatakan “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai”.

Selain itu, ia juga mengatakan langkah ini diambil untuk mewujudkan Bali yang bersih dan berkelanjutan.