• Minggu, 22 September 2024

Bea Cukai: Tidak Ditemukan Data Terkait Pengirim Peti Jenazah dari Penang

Bea Cukai: Tidak Ditemukan Data Terkait Pengirim Peti Jenazah dari Penang
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. 9/Bea Cukai)

SEAToday.com, Jakarta-Ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Sebelumnya, di X (Twitter) terdapat unggahan viral yang dituliskan oleh sebuah akun dengan ID pengguna ClarissaIcha. Pada unggahan tersebut ia menceritakan bahwa ayah dari temannya meninggal dunia di Penang, Malaysia. Namun, jenazahnya akan dikebumikan di Indonesia sehingga peti jenazahnya dibawa dari Penang ke Jakarta. Ia menjelaskan bahwa temannya harus membayar 30% dari harga peti jenazah karena dianggap sebagai barang mewah yang pajaknya harus dibayarkan.

Lantas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merespon dengan pernyataan yang membantah klaim dari unggahan akun X yang menyebar dengan masif tersebut. Selain itu, peti jenazah juga termasuk dalam kondisi yang berhak mendapatkan fasilitas Rush Handling atau pelayanan segera.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah (sewa gudang, ambulance, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yunus Prastowo di akun X miliknya.

Adapun, hal yang disebutkan oleh Yunus Prastowo terkandung dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor ata Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

DJBC mengimbau masyarakat untuk mengkonfirmasi ulang terkait dengan detail tagihan kepada pihak kargo atau agen pengiriman atau yang mengurus jenazah secara umum. (KALILA/DKD)

 

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.