SEAToday.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana promosi serta publisitas selama masa jabatannya. Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) mengungkapkan bahwa ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana untuk program Keluarga Malaysia.
Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, menyatakan bahwa Ismail Sabri dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009 terkait laporan harta kekayaan. Dalam penggeledahan di sebuah kondominium, ditemukan sejumlah uang yang diduga terkait dengannya. Jika terbukti uang tersebut miliknya, Ismail Sabri harus memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, SPRM juga menggeledah beberapa lokasi lain, termasuk sebuah rumah, dan menemukan uang tunai sekitar 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing serta 16 kilogram emas batangan senilai hampir 7 juta ringgit.
Penggeledahan ini dilakukan setelah SPRM menahan empat pejabat senior dari pemerintahan Ismail Sabri. Lembaga antikorupsi tersebut mulai menyelidiki kasus ini pada awal 2024, dengan fokus pada dugaan korupsi dalam proyek promosi dan publisitas senilai 700 juta ringgit (sekitar Rp2,6 triliun).
Sejauh ini, sebanyak 31 saksi telah dimintai keterangan. Pada November 2024, SPRM juga meminta Ismail Sabri dan satu individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Ismail Sabri telah menyerahkan laporannya pada 10 Februari dan diperiksa oleh SPRM pada 19 Februari.
Rencananya, SPRM akan kembali meminta keterangan dari Ismail Sabri pada Rabu (5/3) serta memanggil sekitar 10 saksi lainnya dalam dua pekan ke depan. Saat ini, rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga terkait dengan kasus ini telah dibekukan, meskipun rekening pribadi Ismail Sabri belum dibekukan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Ismail Sabri menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.