Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp93,3 Juta per Orang, Jamaah Haji Bayar Rp65 Juta

Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp93,3 Juta per Orang, Jamaah Haji Bayar Rp65 Juta
Menag Nasaruddin Umar dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024) (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12).

"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menteri Nasaruddin mengatakan, usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara 30 persen lainnya yakni sebesar Rp28.016.905 ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran 30 persen yang ditanggung tersebut meliputi biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, dan sebagainya.