Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5%

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5%
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

SEAToday.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas bersama pihak-pihak terkait yang berlangsung pada Jumat (29/11) sore di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden. Angka ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Rapat terbatas tersebut membahas upah minimum sebagai langkah untuk melindungi pekerja, khususnya mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi menyeluruh, termasuk dengan para pemimpin serikat buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Untuk upah minimum sektoral, penetapannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pengaturan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.