Ombudsman Imbau Sekolah untuk Tidak Jual Bahan dan Baju Seragam

Ombudsman Imbau Sekolah untuk Tidak Jual Bahan dan Baju Seragam
Ilustrasi seragam sekolah (Istimewa)

SEAToday.com, NTB - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta sekolah untuk tidak lagi menjual baju seragam atau bahan seragam kepada peserta didik baru selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sekolah juga dilarang menjadikan pembelian tersebut sebagai syarat wajib pendaftaran ulang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan, Senin (1/7), praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

Arya menekankan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12 Ayat 1.

Kemudian pada Pasal 12 Ayat 2 Permendikbud tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat, maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

"Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," kata Arya.