UMP DKI Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,06 Juta

UMP DKI Jakarta Ditetapkan Sebesar Rp5,06 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Photo : antaranews

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11) mengumumkan bahwa angka ini naik 3,6 persen dari tahun 2023, atau sebesar Rp165.583. 

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi, rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," sebut Pj Gubernur Heru. 

Gimana menurut kalian soal peningkatan tersebut dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, SEAtizens?

 

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta

Year

Minimum Wage

Note

2020

IDR 4,267,349

8.3% increase

2021

IDR 4,416,186

3.5% increase

2022

IDR 4,573,845

3.6% increase

2023

IDR 4,901,798

7.2% increase

2024

IDR 5,067,381

3.6% increase