NEWS
Firli Bahuri Dinyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik KPK

SEAToday.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibacakan dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu (27/12) di Gedung KPK, Jakarta.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” sebut Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya.
Atas pelanggaran tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik berat dan diminta mundur dari jabatan pimpinan KPK.
Firli tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut, namun Dewas KPK menyatakan bahwa vonis tetap sah.