Pasutri Tangerang Bobol Bank Hingga Lebih dari Rp 5 M

Pasutri Tangerang Bobol Bank Hingga Lebih dari Rp 5 M

Seatoday.com, Jakarta Pasangan suami istri asal Tangerang ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus pembobolan bank dan meraup dana hingga lebih dari Rp 5 miliar. Aksi keduanya tersebut sempat dipertanyakan, namun terkuak cara pasangan suami istri itu melakukan pembobolan bank. Tak hanya itu, terungkap juga jabatan sang istri di bank milik pemerintah tersebut. Diketahui inisial pelaku suami HS (40) dan istrinya FRW (38). Pembobolan dana tersebut dilakukan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar. FRW dan HS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Terungkap bahwa FRW adalah Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD.

 

Dikatakan oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi bahwa kedua tersangka itu ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pada pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dijelaskan bahwa Bidang Pisdus telah menangkap FRW dan HS dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI Cabang BSD tahun 2020 sampai 2021. HS melakukan pembobolan dana bank tersebut dengan cara membuat 41 kartu kredit dan menggunakan identitas palsu. HS dikabarkan juga sempat menyetor uang untuk membuka rekening senilai Rp 50 juta sebagai modal awal. Kemudian, HS mengajukan permohonan membuat kartu kredit menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyamarkan aksinya. Pelaku dibantu oleh sang istri FRW yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) untuk mempermudah membuka rekening dan kartu kredit. Setiap kartu kreditnya, kedua pelaku tersebut dapat menarik menarik saldo mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Hal ini dilakukan terus hingga total dana mencapai Rp 5,1 miliar. 

 

Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan pada Kamis (26/10/2023) lalu, bahwa pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi. Dikhawatirkan pelaku menghilangkan barang bukti kejahatan. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.