• Sunday, 24 November 2024

Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat

Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am)

SEAToday.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dilansir ANTARA, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," ujar Atjo.

Nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK tersebut, kemungkinan sudah bisa keluar sehari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Namun, apabila dalam permohonan PK tersebut terdapat novum (bukti atau peristiwa) maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.

"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.

Pengajuan PK oleh Jessica Wongso sendiri dijelaskan Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica karena adanya novum baru yang ditemukan dan kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto mengatakan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

"PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya," tegas Otto.

Melalui PK ini pun ia berharap agar nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

Seperti diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhitung mulai Minggu (18/8/2024).

Ia pun diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1