• Wednesday, 30 October 2024

Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat

Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am)

SEAToday.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Dilansir ANTARA, Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," ujar Atjo.

Nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK tersebut, kemungkinan sudah bisa keluar sehari setelah permohonan diajukan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.

Namun, apabila dalam permohonan PK tersebut terdapat novum (bukti atau peristiwa) maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.

"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.

Pengajuan PK oleh Jessica Wongso sendiri dijelaskan Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica karena adanya novum baru yang ditemukan dan kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto mengatakan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

"PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya," tegas Otto.

Melalui PK ini pun ia berharap agar nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

Seperti diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhitung mulai Minggu (18/8/2024).

Ia pun diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Share
News Update
South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

Visits to Nusantara Capital Now Free, IKN Authority Calls for Pai...

The Nusantara Capital Authority (IKN) has spoken out against the rising trend of paid tour packages for visits to the Government Center Core Area (KIPP) in IKN, urging those involved in commercializing public access to c...

Indonesia and Other Asian Countries Strongly Condemn Israel's Att...

Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan and Japan strongly condemned Israel's attack on Iran on Saturday, saying it was a violation of international law.

President Prabowo to Establish 85 Nutritious Food Trial Service U...

President Prabowo Subianto is establishing 85 service unit offices for the Free Nutritious Meal program which is currently being tested in all provinces in Indonesia.

South Africa to Submit Forensic Evidence of Israeli Genocide in G...

South Africa will submit a detailed document that includes forensic evidence to the International Court of Justice (ICJ) aiming to strengthen the case of Israel committing genocide in Palestine.

Trending