SEAToday.com, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah baru akan menerapkan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025.
Ia mengatakan bahwa dasar hukum KRIS ialah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dante menyampaikan bahwa penerapan KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025. Untuk manfaat tarif dan iuran paling lambat ditetapkan di 1 Juli 2025.
Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit swasta lebih banyak dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah. Jumlah RS swasta sebanyak 1.975 dan jika dilihat berdasarkan kelas di RS pemerintah, kelas C paling banyak sekitar 54 persen atau 1.706.
Sementara itu, sebanyak 79,04 persen rumah sakit nasional yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, berdasarkan survei Kemenkes per 20 Mei 2024.
Kemudian, diperkirakan ada sebanyak 292 rumah sakit (RS) akan kehilangan 10 tempat tidur pasien saat KRIS diterapkan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa jumlah RS yang tidak mengalami pengurangan kapasitas tempat tidur lebih banyak.
Terdapat 609 RS yang tetap memiliki kapasitas yang sama meski menerapkan KRIS untuk perawatan pasien.
Dante pun menegaskan bahwa penerapan KRIS tidak berdampak signifikan pada berkurangnya tempat tidur ataupun daya tampung pasien di rumah sakit.
Di samping itu, bed occupation rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur di RS setiap daerah, sebagian besar berada di angka 30-50 persen. Dengan begitu, sebagian besar RS hampir dipastikan masih memiliki kapasitas daya tampung yang mumpuni untuk merawat pasien.
"Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan, dan kemudian memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ujar Dante.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap RS. Dengan penerapan KRIS, satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.
"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi, Kamis (16/5/2024).
Recommended Article
News Update
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...
General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.
Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...
Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).