KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

SEAToday.com, Jakarta-Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025.
Pemerintah akan mengganti Kelas iuran BPJS Kesehatan ini dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.
Penghapusan ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid, penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Pasal tersebut berbunyi "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."
KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada Juni 2023 lalu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pernah mengatakan kalau penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.
Adanya perbaikan ini, yang dulunya pasien kelas I BPJS Kesehatan menempati kamar berkapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan.
Adanya sistem KRIS ini, dalam satu maksimal akan menjadi 4 tempat tidur. Hal ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus diterapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Uji coba penerapan KRIS ini sudah dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit. Hasilnya yaitu indeks kepuasan masyarakat meningkat setelah penerapan KRIS.
Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, yaitu:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Recommended Article
Insight Indonesia
TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament
The Bill on Amendments to Law Number 34 of 2004 on the Indonesian National Armed Forces (TNI) has been approved
President Prabowo Leads Meeting on Downstream Industry Accelerati...
President Prabowo Subianto held a limited meeting with several cabinet ministers at his residence in Hambalang, Bogor
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of O...
Japan's Prime Minister, Shigeru Ishiba, expressed his support for Indonesia's efforts to become a full member of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which currently consists of 38 countries...
Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30
Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).
Trending Topic
Weather Forecast
Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has identified the potential for extreme weather in western Indonesia
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predic...
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that high-intensity rainfall will continue until March 11. Although a slight decrease in intensity is expected in the coming days due to weather modific...
Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.
Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...