• Tuesday, 24 December 2024

KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Pemerintah mengganti kelas iuran I, II, III BPJS Kesehatan dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta-Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025.

Pemerintah akan mengganti Kelas iuran BPJS Kesehatan ini dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.

Penghapusan ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat 1 beleid, penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Pasal tersebut berbunyi "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."

KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Juni 2023 lalu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pernah mengatakan kalau penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Adanya perbaikan ini, yang dulunya pasien kelas I BPJS Kesehatan menempati kamar berkapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan mengalami perubahan.

Adanya sistem KRIS ini, dalam satu maksimal akan menjadi 4 tempat tidur. Hal ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus diterapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Uji coba penerapan KRIS ini sudah dilakukan oleh pemerintah di beberapa rumah sakit. Hasilnya yaitu indeks kepuasan masyarakat meningkat setelah penerapan KRIS.

Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic