• Monday, 24 February 2025

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Aturan dan Sanksinya
Ilustrasi - Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang akan berlaku mulai Januari 2025. (dok: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

SEAToday.com, Jakarta - Kepolisian di Indonesia akan menerapkan sistem tilang berbasis poin yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Melalui sistem ini, setiap pelanggaran akan diberikan poin tertentu yang terakumulasi hingga batas tertentu, berpotensi mencabut hak berkendara pelaku pelanggaran.

Sistem poin ini diberlakukan pada pemegang surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Setiap pemegang SIM nantinya akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan mengurangi hingga 5 poin.

Sementara, kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin tersebut. Sedangkan, kasus tabrak lari akan langsung dilakukan pencabutan SIM.

Jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, polisi berhak melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.

Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di tengah tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya.

Berikut rincian jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas.

1 poin akan diberikan untuk pelanggaran seperti:

  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin yang dikenakan untuk pelanggaran seperti:

  • Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.

5 poin yang diberikan untuk pelanggaran seperti:

  • Pengemudi tidak membawa SIM.
  • Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
  • Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.

Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas

  • 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi akumulasi jumlah poin yang dilanggar

  • 12 Poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
  • 18 Poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.

BMKG Forecasts Light Rain Across Jakarta on Thursday

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted that rain will shower all administrative areas of Jakarta on Thursday (1/30) morning.

Jakarta Expected to Experience Rain Throughout the Day

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts light rain across parts of DKI Jakarta from morning until night on Monday.