• Thursday, 23 January 2025

Ini Aturan Tentang UKT yang Harus Diketahui Mahasiswa dan Orangtua

Ini Aturan Tentang UKT yang Harus Diketahui Mahasiswa dan Orangtua
Aturan tentang UKT yang harus diketahui mahasiswa dan orangtua (Foto:Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta – UKT atau Uang Kuliah Tunggal mendapat sorotan banyak pihak khususnya mahasiswa dan orangtua. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada mahasiswa untuk dipakai dalam proses belajar di universitas. Makanya ada yang menyebut UKT sama dengan uang semester.

Ada lagi yang dinamakan Biaya  Kuliah Tunggal atau disebut BKT. BKT berbeda dengan UKT karena BKT adalah dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiap prodi pada tiap program pendidikannya.

BKT adalah biaya operasional per tahun yang berkaitan langsng dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN. Aturan UKT sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Lalu apa saja aturan UKT berdasarkan peraturan tersebut?

  • BKT merupakan dasar dalam penetapan tarif UKT
  • BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Akademik bagi di Universitas dan Institut Negeri dan Direktur Jenderal Bidang Pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
  • BKT tiap prodi para program magister, magister terapan, dokter, doctor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
  • Tarif UKT PTN terbagi dalam dua dua kelompok
  • Dua kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 dengan besaran Rp 1 juta.
  • Mahasiswa penerima UKT 1 dan UKT 2 serta beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
  • Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT tiap prodi
  • Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma diterima lewat jalur kelas internasional, diterima lewat jalur kerja sama, diterima lewat jalUR rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN,dan warga negara asing
  • PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 stauan kredit semester (SKS), mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
  • UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai beban studi wajib.

Terkait biaya UKT yang dikabarkan akan naik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kenaikan UKT akan berdampak hanya kepada mahasiswa baru, tidak berlaku mahasiwa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

 

 

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Light Rain Expected in Jakarta from Afternoon to Night on Monday

Weather Forecast: Rainy Day in Jakarta, Prepare for Showers from...

The Jakarta area is forecasted to experience rain starting Thursday (1/16) afternoon and continuing into the evening, according to the Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG).

BMKG Predicts Light Rain in 20 Regions in Indonesia Today

As many as 20 regions in Indonesia have the potential to experience light rain on Tuesday (7/1/2025) today. Here is the complete list.

Weather Forecast for Jakarta Saturday 4 Januari 2025

BMKG predicts that Jakarta on Saturday (4/1/2025) today will only be cloudy from morning to night.

Weather Forecast for Jakarta and Around: Light Rain

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that light rain will fall in several areas in Jakarta