• Saturday, 05 April 2025

Ini Aturan Tentang UKT yang Harus Diketahui Mahasiswa dan Orangtua

Ini Aturan Tentang UKT yang Harus Diketahui Mahasiswa dan Orangtua
Aturan tentang UKT yang harus diketahui mahasiswa dan orangtua (Foto:Shutterstock.com)

SEAToday.com, Jakarta – UKT atau Uang Kuliah Tunggal mendapat sorotan banyak pihak khususnya mahasiswa dan orangtua. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada mahasiswa untuk dipakai dalam proses belajar di universitas. Makanya ada yang menyebut UKT sama dengan uang semester.

Ada lagi yang dinamakan Biaya  Kuliah Tunggal atau disebut BKT. BKT berbeda dengan UKT karena BKT adalah dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tiap prodi pada tiap program pendidikannya.

BKT adalah biaya operasional per tahun yang berkaitan langsng dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN. Aturan UKT sudah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SBOPT pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Lalu apa saja aturan UKT berdasarkan peraturan tersebut?

  • BKT merupakan dasar dalam penetapan tarif UKT
  • BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Akademik bagi di Universitas dan Institut Negeri dan Direktur Jenderal Bidang Pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
  • BKT tiap prodi para program magister, magister terapan, dokter, doctor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
  • Tarif UKT PTN terbagi dalam dua dua kelompok
  • Dua kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 dengan besaran Rp 1 juta.
  • Mahasiswa penerima UKT 1 dan UKT 2 serta beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
  • Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT tiap prodi
  • Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma diterima lewat jalur kelas internasional, diterima lewat jalur kerja sama, diterima lewat jalUR rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN,dan warga negara asing
  • PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 stauan kredit semester (SKS), mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
  • UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai beban studi wajib.

Terkait biaya UKT yang dikabarkan akan naik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa kenaikan UKT akan berdampak hanya kepada mahasiswa baru, tidak berlaku mahasiwa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

 

 

Share
Insight Indonesia
TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

President Prabowo Leads Meeting on Downstream Industry Accelerati...

President Prabowo Subianto held a limited meeting with several cabinet ministers at his residence in Hambalang, Bogor

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of O...

Japan's Prime Minister, Shigeru Ishiba, expressed his support for Indonesia's efforts to become a full member of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which currently consists of 38 countries...

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Trending Topic
Weather Forecast
Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predic...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that high-intensity rainfall will continue until March 11. Although a slight decrease in intensity is expected in the coming days due to weather modific...

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.