• Monday, 23 December 2024

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina

Fakta-fakta Kasus Mary Jane Veloso: Divonis di Indonesia, Rencana Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane Veloso (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman (Sumber Foto: ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.)

SEAToday.com, Cilacap – Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang tersangkut kasus narkoba. Kasus Mary Jane mendapat perhatian publik karena ia dihukum mati akibat membawa heroin ke Indonesia pada tahun 2010 lalu.

14 tahun berlalu kasus Mary Jane mengalami pasang surut. Hingga yang terbaru ia dikabarkan akan dipulangkan ke Filipina pada bulan Desember 2024 mendatang. Berikut beberapa fakta terkait kasus yang menimpa Mary Jane:

1.Awal Kasus

Kasus yang menimpa Mary Jane berawal saat ia ditangkap saat mendarat di Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane menyembunyikan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Mary Jane ke Indonesia atas perintah temannya bernama Maria Kristina Sergio.

Otoritas Bea Cukai langsung memproses Mary Jane kepada pihak kepolisian. Saat menjalani proses penyelidikan diketahui bahwa Mary Jane ternyata bagian dalam sindikat narkoba internasional dengan menjadi pengedar di Indonesia.

2.Divonis Mati

Pada 11 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis Mary Jane dengan hukuman mati. 10 hari kemudian Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Banding Yogyakarta.

Termasuk Kedutaan Besar Filipina menyiapkan pengacara untuk mendampingi Mary Jane dalam tahap banding. Tak tanggung-tanggung pengacara top diminta untuk membantu Mary Jane.

3. Intervensi Pemerintah Filipina

Saat proses banding ditolak, pada 23 Agustus 2011 pemerintah Filipina turun tangan dengan meminta grasi kepada Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Duta Besar Filipina untuk Indonesia juga mengajukan surat pengampunan kepada Kementerian Luar Negeri. Eksekusi Mary Jane pun ditunda.

4.Grasi Ditolak

Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menolak grasi Mary Jane pada 30 Desember 2014. Jokowi dengan tegas bahkan sampai mengeluarkan Keputusan Presiden 31/G-2014 sebagai penolakkan terhadap grasi.

5.Dipulangkan ke Filipina

Tak lama setelah grasi ditolak Jokowi, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap sampai saat ini. Namun dia akan kembali ke Filipina setelah pihak Indonesia kemungkinan menyetujui kepulangan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan opsi "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana Mary Jane dari Indonesia ke Filipina.

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic