• Saturday, 23 November 2024

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Agustus

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Agustus
Source: bawuran.id

SEAToday.com, Jakarta - Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menyampaikan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2024.

Selain sebagai kebijakan administratif, kebijakan ini juga sebagai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002.

Selain itu, langkah ini juga sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Pemerintah menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1