NEWS
Siap-siap, Mulai 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Agar Tidak Kena Biaya Retribusi

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan warga untuk memilah sampah sebagai syarat pembebasan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa rumah tangga yang aktif memilah sampah dan menjadi bagian dari program bank sampah akan dibebaskan dari biaya retribusi kebersihan. Namun, bagi mereka yang tidak melakukan pemilahan, akan dikenakan retribusi sebagai bentuk penegakan aturan.
“Pemilahan sampah di sumbernya adalah langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ini juga bagian dari komitmen kami untuk mendukung revolusi pengurangan sampah melalui program RPB,” kata Asep pada hari Minggu.
Aturan ini dirancang untuk mulai diterapkan awal tahun 2025, dengan insentif berupa pembebasan retribusi bagi warga yang konsisten memilah sampah atau menjadi nasabah bank sampah. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik.
“Selain itu, kami juga telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendorong ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun Jakarta Recycle Center (JRC) di Pesanggrahan,” tambah Asep.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan langsung berupa pembebasan retribusi bagi rumah tangga yang memilah sampah di sumbernya, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan limbah.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia menghasilkan 38,4 juta ton sampah pada tahun 2023, namun hanya 61,62% yang berhasil dikelola dengan baik, sementara 38,38% sisanya belum diolah.
Di Jakarta, rata-rata produksi sampah harian mencapai sekitar 7.500 ton. Dari jumlah tersebut, 60% berasal dari kawasan pemukiman, sedangkan 29% lainnya dihasilkan oleh sektor bisnis dan industri.