• Monday, 18 November 2024

Denmark Mengesahkan UU Larangan Membakar Al-Quran dan Kitab Suci Lainnya

Denmark Mengesahkan UU Larangan Membakar Al-Quran dan Kitab Suci Lainnya
Denmark Adopts Law to Ban Burning Quran or Other Holy Texts. Photo : Los Angeles Times

SEAToday.com, Denmark - Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang membuat penistaan terhadap kitab suci apapun di negara tersebut menjadi ilegal, Kamis (7/12) dengan hasil pemungutan suara 94-77.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembakaran Al-Quran oleh segelintir aktivis anti-Islam menimbulkan protes dan demonstrasi di beberapa negara Muslim. Dengan undang-undang baru ini, pelanggar dapat dikenai denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Negara-negara Skandinavia dipandang sebagai tempat yang memfasilitasi penghinaan agama dan budaya. Denmark dan negara tetangganya, Swedia, baru-baru ini mengalami sejumlah insiden dalam aksi demonstrasi jalanan, yang menyebabkan timbulnya kekhawatiran keamanan di wilayah tersebut.

"Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark," kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard. "Itulah mengapa penting bagi kita untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penistaan sistematis yang telah kita lihat sejak lama."

Share
News Update
Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

Pertamina Shares Self-Sustaining Energy Village Success Stories at COP 29

China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...

Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...

President Prabowo Highlights Indonesia's Renewable Energy Commitm...

President Prabowo also explained that Indonesia has great potential in developing green energy, including geothermal, hydro, solar power, and bioenergy.

Jakarta Residents Must Sort Waste to Avoid Retribution Fees

The Jakarta Provincial Government (Pemprov) will require residents to sort their waste starting January 1, 2025, to be exempt from the cleaning service levy (RPB).

2 Tourism Villages in Indonesia Receive Best Tourism Villages 202...

Jatiluwih Tourism Village (Bali) and Wukirsari Tourism Village (Special Region of Yogyakarta) won the “Best Tourism Villages 2024” award from the United Nations World Tourism Organization

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1