• Saturday, 23 November 2024

Menyoal Revisi UU Pilkada, Mendagri Sebut Harus Disesuaikan dengan Isu Aktual

Menyoal Revisi UU Pilkada, Mendagri Sebut Harus Disesuaikan dengan Isu Aktual
Dokumentasi - Mendagri Tito Karnavian. ANTARA/Rangga Pandu/aa.

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada harus disesuaikan dengan isu-isu aktual. Hal ini dikarenakan pemerintah telah menerima undangan dari DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023.

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

"Setelah itu, pemerintah tentunya berpendapat kalau memang mau dibahas, revisi UU Pilkada tersebut ya sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2024, dilansir Antara.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada pada hari ini disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja). Sementara itu, dia tak menyebutkan siapa saja perwakilan yang tergabung dalam Panja RUU Pilkada. Dalam rapat Panja tersebut akan diputuskan tahapan selanjutnya dari RUU Pilkada.

"Kan semua bisa ikutin ada Panja, itulah yang nanti teknis, bagaimana nanti pendapat pemerintah dan teman-teman fraksi, bagaimana kesepakatannya, apakah aklamasi atau seperti apa, ada pro kontra, ada dinamika, nanti kan selesai ada acara rapat kesimpulannya, nanti saya akan hadir lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.

Selain itu, Tito juga meminta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sempat diusulkan pemerintah sebelumnya tidak dibahas lagi sebab saat ini sudah tidak relevan dan meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga ikut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

"Maka DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi. Jadi cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagai masukan," kata Tito,

Sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, yakni:

(1) pengaturan mengenai pengambilan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024;

(2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; dan

(3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu, dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang.

Awiek saat permulaan rapat menyampaikan bahwa DIM RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM. Ia merinci bahwa terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, lalu sebanyak empat DIM dihapus, dan sebanyak 140 DIM usulan baru.

Ia juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada bukan merupakan RUU yang baru diusulkan parlemen, melainkan telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2023.

Namun, ia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan sehingga pembahasan baru dilanjutkan pada hari Rabu ini.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek saat membuka rapat.

Pada rapat tersebut turut hadir pula sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, yakni, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto serta para wakil ketua Baleg DPR RI: Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid.

Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1