• Friday, 15 November 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran2024/2025, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

SEAToday.com, Jakarta-Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka tahun ini mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua dan siswa di DKI Jakarta terkait jalur yang tersedia di PPDB Jakarta 2024.

Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dalam PPDB DKI Jakarta 2024 jalur yang dibuka, yakni:

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Simak syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:

  • Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

 

Share
News Update
Bali Airport: 90 Flights Canceled in a Day Due to Eruption

Bali Airport: 90 Flights Canceled in a Day Due to Eruption

US President-Elect Donald Trump Appoints Elon Musk to Lead Govern...

US president-elect Donald Trump has appointed SpaceX founder Elon Musk (@elonmusk) to lead the Government Efficiency Department.

President Prabowo Meets President Joe Biden to Mark 75th Annivers...

Indonesian President Prabowo Subianto held a bilateral meeting with US President Joe Biden at the White House in Washington DC on Tuesday (11/12).

Prabowo Meets Biden at The White House to Discuss Indonesia-US Di...

During the meeting, President Prabowo was warmly received by President Biden, and the two leaders discussed the strong diplomatic ties between Indonesia and the U.S.

Multiple Accidents on Cipularang Toll Road KM 92 Damaging Numerou...

The collision occurred as the KM 92 area was hit by heavy rain and lightning, which likely contributed to poor visibility and slippery road conditions.

Trending