• Thursday, 24 October 2024

Usai Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Per Bulan

Usai Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Per Bulan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyapa tamu undangan usai upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa/aa.)

SEAToday.com, Jakarta - Joko Widodo resmi melepas statusnya sebagai Presiden Indonesia per 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Joko Widodo resmi melepas statusnya sebagai Presiden Indonesia per 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

"Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, para pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Itu artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
  • Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri.
Share
News Update
President Prabowo Proposes Dedicated Neighborhood for Pilgrims in Holy Land

President Prabowo Proposes Dedicated Neighborhood for Pilgrims in Holy Land

Indonesian Ministry of Foreign Affair Condemns Israel's Repeated...

Indonesia warned that hospitals, medical personnel, and all patients and war victims treated in health facilities must be protected and ensured their safety under any circumstances.

Prabowo Appoints Luhut Binsar Pandjaitan as Chairman of National...

Luhut will serve as an advisor to the president in the economic field in accelerating crisis mitigation and national economic recovery.

UNIFIL: Israeli Forces Destroy Watchtower in South Lebanon

The UN peacekeeping force in south Lebanon announced on Sunday (20/10), an Israeli military bulldozer deliberately destroyed one of their watchtowers and perimeter fences in the Tyre district of south Lebanon.

The List of Ministers in Prabowo-Gibran's Red and White Cabinet

President Prabowo Subianto announced the composition of his cabinet named the Merah Putih Cabinet as well as the names of ministers in his government cabinet at the Presidential Palace, Jakarta, Sunday, October 20, 2024...

Trending