• Thursday, 21 November 2024

Usai Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Per Bulan

Usai Jadi Presiden, Segini Uang Pensiun yang Diterima Jokowi Per Bulan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyapa tamu undangan usai upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa/aa.)

SEAToday.com, Jakarta - Joko Widodo resmi melepas statusnya sebagai Presiden Indonesia per 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Joko Widodo resmi melepas statusnya sebagai Presiden Indonesia per 20 Oktober 2024 dan digantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Uang pensiun presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

"Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, para pensiunan presiden akan mendapatkan besarnya uang pensiun pokok berupa 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Dalam hal ini gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pokok pejabat tertinggi negara saat ini selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Itu artinya, besaran gaji pokok terakhir yang diterima presiden dan menjadi uang pensiunan sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain menerima besaran uang pensiun, dalam aturan yang sama dijelaskan bahwa pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas, meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya
  • Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Kendaraan milik negara dengan pengemudinya
  • Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri.
Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1